Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 15 merek produk obat kuat afrodisiak--obat untuk meningkatkan libido pria-- ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras Sildenafil Sitrat.
Kepala BPOM H Sampurno di Jakarta, Senin (29/8), mengatakan, produk obat kuat tersebut banyak ditemukan dan diperjualbelikan di pasar-pasar Jakarta, seperti Pasar Pramuka, Pasar Jatinegara, Pasar Rawa Bening dan Pasar Muara Karang.
Produk itu diperjualbelikan dengan merek dagang Jamu Sehat Pria Seksi, Jamu Pasihot, Tablet Cobra Laut, Tablet Pas Tipas, Busur Perkasa, X-Mas, Pegasus Kuda Terbang, Spider, Scorpion, Vi-Gra, Pastigra, Kuda Mas, Spontan-On, Bali-Bali (PJ Madura Sakti) dan Bali-Bali (PJ Jaya Makmur) itu.
"Produk itu dicampur dengan Sildenafil Sitrat yang tidak bisa dipastikan keseimbangan dan kehomogenan campurannya karena pencampurannya tidak dilakukan secara ilmiah oleh ahli farmasi sehingga beresiko menyebabkan gangguan kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, penggunaan bahan kimia yang biasa digunakan untuk pasien disfungsi ereksi itu dalam dosis yang tidak tepat atau tanpa pengawasan dari dokter dapat menyebabkan gangguan penglihatan, gangguan pencernaan (dyspepsia), muntah, sakit kepala, reaksi hipersensitif dan piapism--ereksi berkepanjangan--.
Dijelaskannya pula bahwa bahan kimia tersebut seharusnya tidak boleh digunakan oleh pasien yang sedang dalam terapi nitrat, pasien infark miokard, pasien yang tidak boleh melakukan aktifitas seksual dan pasien yang baru mengalami stroke. "Karena itu kami menyerukan kepada masyarakat luas supaya tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut," ujar Sampurno.
Menurut dia, perbuatan memproduksi dan atau mengedarkan produk yang dicampur dengan baham kimia obat keras tersebut secara ilegal merupakan tindakan pidana dan harus mendapatkan tindakan tegas melalui proses pro-justisia. Oleh karena itu, katanya, BPOM saat ini menurunkan petugasnya ke lapangan untuk mencari dan menyita produk-produk tersebut serta melacak produsen obat kuat yang rata-rata dijual seharga Rp30 ribu hingga Rp45 ribu di pasaran itu.
Sebab nama produsen resmi dari produk obat kuat yang semuanya tidak memiliki izin sarana dan izin registrasi dari BPOM itu kata dia hingga masih dalam penyelidikan. Berdasarkan pengamatan Antara, merek-merek obat kuat ilegal tersebut tidak terlihat pada tampilan (display) obat yang ada di sejumlah kios obat di Pasar Pramuka.
Obat kuat yang kemasannya ditampilkan di displai beberapa toko obat di pasar tersebut umumnya berupa jamu dengan merek Jakula, King Cobra, Mustika Laki, Kuda Sembrani dan Urat Madu. Seorang pemilik toko obat kuat perkasa di Jalan Pramuka juga menyatakan tidak menjual obat kuat dengan merek-merek tersebut. "Nggak ada, beli yang lain saja," katanya ketika ditanya apakah dia menjual obat kuat dengan merek Bali-Bali atau Kuda Mas.
Di bagian lain, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Weddy Mallyan menyatakan bahwa obat-obat ilegal semacam itu biasanya memang tidak diperjualbelikan secara terbuka di pasaran. "Kami menemukannya setelah melakukan serangkaian investigasi dan pengujian yang beberapa di antaranya dilakukan berdasarkan laporan atau keluhan dari masyarakat," demikian Weddy.
Sumber : Ant
Penulis : Nik
Bibliography: http://www.kompas.com/utama/news/0508/29/171318.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar